Penyakit
|
Penyakit
|
Parlementer
|
| Konsep Ekonomi Islam | Adanya hari kiamat dan kehidupan di akhirat membuat kita harus memaksimalkan waktu yang dimiliki dengan berbuat yang terbaik untuk kehidupan dunia, tetapi dengan itu kita juga memiliki pondasi yang kokoh untuk kehidupan akhirat. |
| Penjelasan | Islam mengaitkan kepercayaan terhadap adanya Hari Kiamat dan kehidupan di akhirat secara ketat dengan kepercayaan terhadap adanya Allah. Hal ini memperluas cakrawala setiap Muslim mengenai waktu setelah terlampauinya kematian. Kehidupan sebelum kematian dan kehidupan sesudah kematian terkait satu sama lain dengan erat sekali dalam urutannya. Hal ini memiliki dua efek sejauh menyangkut perilaku konsumen. Pertama, akibat dari pemilihan perbuatan itu terdiri dari dua bagian, yakni efek langsung dalam kehidupan di dunia sekarang dan efeknya yang kemudian dalam kehidupan (di akhirat) yang akan datang}. Karena itu manfaat yang diperoleh dari pilihan semacam itu adalah keutuhan nilai-nilai sekarang dari kedua efek ini. Kedua, jumlah manfaat alternatif dari penghasilan seseorang ditingkatkan jumlahnya dengan dimasukkannya semua keuntungan yang akan diperoleh hanya pada kehidupan (di akhirat) yang akan datang.
Beberapa contoh dari manfaat-manfaat alternatif semacam itu adalah pinjaman- pinjaman tanpa bunga (al-qardul hasan), pemberian kepada orang-orang yang miskin dan yang terlantar, memelihara binatang-binatang, menyisihkan sebagian harta untuk kesejahteraan generasi-generasi yang akan datang, peningkatan kehidupan masyarakat meskipun pada saat ia tidak memiliki manfaat langsung bagi individu yang bersangkutan; penyiaran ajaran (da’wah) Islam dan peningkatan amal saleh, dan sebagainya. Manfaat-manfaat penghasilan semacam itu tidak dimasukkan dalam rasionalisme Max Weber bila manfaat-manfaat itu (dianggap) tidak memiliki manfaat langsung. Jadi, banyak manfaat alternatif dari penghasilan seseorang memiliki kegunaan positif dalam kerangka acuan Islam, meskipun manfaat-manfaatnya dalam kerangka acuan kapitalis dan komunis bisa tidak ada atau bahkan negatif. Lebih dari itu, menurut ajaran-ajaran Islam, setiap Muslim “wajib mempergunakan sebagian waktunya untuk mengingat Allah, dia harus menyumbangkan sebagian tenaganya untuk menyiarkan kebenaran dan amal saleh,” dan harus memanfaatkan: waktu dan usahanya untuk meningkatkan kehidupan spiritual, moral dan ekonomi masyarakat”. Hal ini dapat dilakukan hanya dengan mengikhlaskan sebagian tenaga manusia untuk mendapatkan makanan dan barang-barang konsumsi lainnya, karena alternatif lainnya, yakni, sikap masa bodoh, negativisme, dan kelaparan, bertentangan baik dengan sifat manusia maupun dengan ajaran-ajaran Islam. Cakrawala waktu yang lebih luas ini mempunyai makna bahwa setiap mu’min (Orang yang beriman) seharusnya tidak membatasi dirinya sendiri untuk melaksanakan hal-hal yang manfaat-manfaatnya dapat dia peroleh dalam kehidupan (di dunia) ini. Dia diarahkan sedemikian rupa sehingga dia akan melakukan apa yang baik atau berguna bagi dirinya atau mengekspresikannya dalam istilah-istilah Islami, karena Allah akan memberikan imbalan pahala untuk itu. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Bila orang melihat datangnya tanda kehancuran dunia sedangkan dia memiliki tanaman kecil di tangannya dan dia mampu menanamnya di tanah, dia harus melakukannya. Allah akan memberikan imbalan pahala atas perbuatannya itu.” Hukum waris dalam Islam mendukung pandangan luas ini dengan memberikan hak penuh kepada para ahli waris atas tanah milik orang yang mewariskannya. Nabi Muhammad SAW dalam kaitan ini dilaporkan telah memberikan saran agar meninggalkan ahli waris yang kaya, bukan yang miskin. Keberhasilan yang sebenarnya bagi setiap Muslim adalah keberhasilan yang mencakup cakrawala waktu secara utuh, karena usaha yang sama untuk melakukan kebaikanlah yang akan menghasilkan keberhasilan baik dalam kehidupan di dunia ini, dengan segala aspeknya, maupun dalam kehidupan di akhirat kelak. Al-Qur’an secara tegas menekankan norma perilaku ini baik untuk hal-hal yang bersifat material maupun spiritual untuk menjamin adanya kehidupan yang berimbang, ia menyatakan: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia, sehingga Allah membiarkan mereka merasakan sebagian akibat dari perbuatan mereka agar mereka mau kembali ke jalan yang benar. Katakanlah (Muhammad!): “Berjalanlah di muka bumi dan perhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum kamu, bahwa kebanyakan di antara mereka mempersekutukan Tuhan. …Barangsiapa kafir dia sendirilah yang menanggung akibat dari kekafirannya, dan barangsiapa beramal saleh sebenarnya mereka sendiri juga yang menyiapkan tempat yang menyenangkan. …Jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka yang mau mengikuti petunjuk-Ku itu tidak akan tersesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkan mereka di hari kiamat dalam keadaan buta. Dan sudah aku (Nabi Nuh) katakan kepada mereka: “Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Dia akan menurunkan hujan lebat dari langit untukmu dan memperbanyak jumlah harta dan anak-anakmu dan akan menjadikan kebun-kebun dan sungai-sungai untukmu. |
| Konsep Ekonomi Islam | Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial, Nabi Muhammad SAW, menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya. |
| Penjelasan | Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Memang, kerjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (‘amal sâlih) bagi masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik-baiknya demi kebaikan orang lain. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (ber’amal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam). Kerukunan hidup dengan tetangga sangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah; di sini kita juga melihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Dan akhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban di saat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.
Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh adalah perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial, Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya. Beliau mengatakan:
Kadang-kadang kerjasama memerlukan pendistribusian kembali penghasilan dan kekayaan; Nabi menghimbau pendistribusian kembali semacam itu dengan memuji Al-Asy’ariyyîn, sambil bersabda:
Dalam rangka memperkuat orientasi sosial umat Muslim, Islam memperkenalkan konsep kewajiban-kewajiban kolektif yang membawa tanggung jawab individual. Dalam Fiqh Islam konsep ini disebut Fardu Kifâyah. Konsep tersebut menekankan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan menuntut upaya individual untuk memenuhinya, karena hal itu menuntut setiap individu untuk bertanggung jawab selama kebutuhan-kebutuhan ini tidak terpenuhi. Fardu Kifâyah mempunyai pengertian bahwa dalam kaitannya dengan bidang-bidang usaha atau ilmu pengetahuan yang penting bagi kesejahteraan umat Muslim, sudah cukup bila bidang-bidang tersebut dilaksanakan oleh beberapa orang anggota umat itu; tetapi hingga tugas itu benar-benar dilaksanakan oleh orang-orang tertentu itu semua orang dalam komunitas yang bersangkutan secara individual bertanggung jawab kepada dan bisa dituntut oleh Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, M.N. Siddîqî mengingkari koordinasi kegiatan-kegiatan ekonomik yang dilakukan secara tidak sadar oleh suatu “konsistensi keputusan-keputusan individual yang diambil secara otomatik” dan oleh “tangan tersembunyi untuk melakukan kegiatan membabi buta secara terpadu untuk memproduksi hasil-hasil yang ideal.” Dia menyatakan:
|
| Konsep Ekonomi Islam | Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan uang/harta tanpa guna). |
| Penjelasan | Menurut Islam, anugerah-anugerah Allah itu milik semua manusia dan suasana yang menyebabkan sebagian diantara anugerah-anugerah itu berada di tangan orang-orang tertentu tidak berarti bahwa mereka dapat memanfaatkan anugerah-anugerah itu untuk mereka sendiri; sedangkan orang lain tidak memiliki bagiannya sehingga banyak diantara anugerah-anugerah yang diberikan Allah kepada umat manusia itu masih berhak mereka miliki walaupun mereka tidak memperolehnya. Dalam Al-Qur’an Allah SWT mengutuk dan membatalkan argumen yang dikemukakan oleh orang kaya yang kikir karena ketidaksediaan mereka memberikan bagian atau miliknya ini.
Bila dikatakan kepada mereka, “Belanjakanlah sebagian rizqi Allah yang diberikan-Nya kepadamu,” orang-orang kafir itu berkata, “Apakah kami harus memberi makan orang-orang yang jika Allah menghendaki akan diberi-Nya makan? Sebenarnya kamu benar-benar tersesat.” Selain itu, perbuatan untuk memanfaatkan atau mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai kebaikan dalam Islam, karena kenikmatan yang dicipta Allah untuk manusia adalah ketaatan kepada-Nya Yang berfirman kepada nenek moyang manusia, yaitu Adam dan Hawa, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an: ” …dan makanlah barang-barang yang penuh nikmat di dalamnya (surga) sesuai dengan kehendakmu …,” dan yang menyuruh semua umat manusia: “Wahai umat manusia, makanlah apa yang ada di bumi, dengan cara yang sah dan baik.” Karena itu, orang Mu’min berusaha mencari kenikmatan dengan mentaati perintah-perintah-Nya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugerah-anugerah yang dicipta (Allah) untuk umat manusia. Konsumsi dan pemuasan (kebutuhan) tidak dikutuk dalam Islam selama keduanya tidak melibatkan hal-hal yang tidak baik atau merusak. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Katakanlah, siapakah yang melarang (anugerah-anugerah Allah) yang indah, yang Dia cipta untuk hamba-hamba-Nya dan barang-barang yang bersih dan suci (yang Dia sediakan?)”. Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah isrâf (pemborosan) atau tabzîr (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabzir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yakni, untuk menuju tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum atau dengan cara yang tanpa aturan. Setiap kategori ini mencakup beberapa jenis penggunaan harta yang hampir-hampir sudah menggejala pada masyarakat yang berorientasi konsumer. Pemborosan berarti penggunaan harta secara berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal atau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, yakni pola yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan. Konsumsi di atas dan melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap isrâf dan tidak disenangi Islam. Salah satu ciri penting dalam Islam adalah bahwa ia tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari penyalahgunaannya. Ciri khas Islam ini juga memiliki daya aplikatifnya terhadap kasus orang yang terlibat dalam pemborosan atau tabzîr. Dalam hukum (Fiqh) Islam, orang semacam itu seharusnya dikenai pembatasan-pembatasan dan, bila dianggap perlu, dilepaskan dan dibebaskan dari tugas mengurus harta miliknya sendiri. Dalam pandangan Syarî’ah dia seharusnya diperlakukan sebagai orang tidak mampu dan orang lain seharusnya ditugaskan untuk mengurus hartanya selaku wakilnya. |